Beberapa bulan yang lalu, publik dihebohkan
oleh pemberitaan Vicky Prasetyo, mantan tunangan Zaskia Gotik yang sering
mengaku eksekutif sukses, padahal sesungguhnya adalah seorang pembohong sekaligus
penipu ulung. Sebelum berhasil mengelabuhi Zaskia, Vicky
dengan gaya bahasa gombalnya telah lebih dulu ‘memakan korban’ beberapa wanita cantik
lainnya. Sebut saja, Deasy Kitaro, Ade Nurul, Camel Petir, dan Camelia Gomez.
Korban kebohongan Vicky, bukan hanya
wanita saja. Suami Ola Ramlan Aufar Hutapea, dan sahabatnya yang merupakan partner bisnis Vicky, juga dikabarkan
menjadi korban sang penipu kelas kakap itu. Menariknya, korban-korban yang dikelabuhi
Vicky, bisa dikatakan sebagai masyarakat yang tingkat pendidikannya menengah ke
atas. Hal tersebut mensinyalir bahwa korban-korban Vicky, bisa dengan mudah
terkesan dan percaya dengan omongan Vicky yang ternyata banyak ngawurnya.
Untuk memahami hal tersebut, Schlenker (1980)
dalam Shaw dan Costanzo (1985),
memberikan definisi manajemen kesan, yaitu sadar atau tidak sadar mencoba
mengontrol citra yang dinyatakan dalam keadaan nyata (real), atau imajinasi (imaginal)
dalam interaksi sosial. Teori manajemen kesan merupakan teori
yang berorientasi pada peran. Teori ini merupakan munculan (emerging theory) yang mempunyai akar
dalam pendekatan yang bervariasi dalam hubungan interpersonal.
Untuk mengintegrasikan pendekatan yang
konsisten, Schlenker dalam risalahnya Impression
Management mengemukakan formulasi
yang mencakup konsep diri (the self
concept), identitas sosial (social
identity), dan hubungan interpersonal (interpersonal
relations). Menurut Schlenker, konsep diri merupakan
teori di mana orang mengontruksi dirinya sendiri, sedangkan identitas sosial
menunjuk cara seseorang yang ditentukan dalam interasksi sosial, dan konsep
diri akan muncul dalam proses interaksi sosial.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya
jatuh juga. Ungkapan tersebut rasanya tepat bila disematkan kepada Vicky
Prasetiyo. Akibat ulahnya, pria yang bernama asli Herdianto ini harus mendekam
di balik terali besi Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. Pengadilan Negeri
Bekasi memvonis Vicky dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara atas tuduhan
kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukannya pada tahun 2006 silam.
Vicky, barangkali hanyalah
salah satu contoh gamblang tentang fenomena penipuan dengan memanfaatkan orang-orang
yang mudah terkesan dan percaya. Mulai dari penipuan berkedok lowongan pekerjaan,
penipuan berkedok investasi, dan penipuan-penipuan lain yang marak terjadi di
sekitar kita. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar